Suara News - Kontroversi mengenai olahraga padel muncul di Jakarta, di mana beberapa warga mengeluhkan suara bising dari lapangan padel yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Keluhan ini mencuat di tengah bulan puasa, dengan warga di daerah Cilandak menjadi salah satu yang paling terdampak. Mereka merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas di lapangan padel tersebut.
Kevin Wu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap olahraga padel namun menekankan pentingnya kenyamanan warga. Ia menjelaskan bahwa polemik ini berakar dari izin yang kurang mempertimbangkan dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, terdapat isu lain terkait lapangan padel di Jakarta Timur, di mana pemiliknya diduga melakukan penipuan untuk mendapatkan persetujuan dari warga.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa usaha yang menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Gangguan. Kevin menegaskan bahwa keluhan warga terkait kebisingan harus ditindaklanjuti dengan serius.