Foto : Salah satu titik lokasi sampah jalan Bojonggede dipinggir sungai kali Baru (Agus Budiana/Sumber Utama)
A A A
SUARA UTAMA – Bogor. Serakan sampah berceceran pada titik tertentu sepanjang jalan Bojonggede disamping sungai kali baru Kabupaten Bogor. Ada juga plang larangan terpasang oleh pemerintah desa setempat, terpasang pula pembatas dengan penutup area lobang kosong ke sungai agar tidak terjadi buangan sampah. Namun dibalik pembatas penutup area lobang kosong sungai, sampah menumpuk. Rabu 16/10/2024.
Pihak pemerintah desa Waringin Jaya kecamatan Bojonggede melalui telepon selulernya menjelaskan, beberapa kali diupayakan mengatasi permasalahan sampah oleh RT Namun masih banyak masyarakat yang tidak paham dan mayoritas yang membuang sampah dilahan tersebut bukan warga Waringin Jaya.
BACA JUGA : Respon Global Terhadap Serangan Israel dan Amerika Serikat Kepada Iran dan Kematian Pemimpin Iran Ali Khamenei
Sementara itu ditempat terpisah menurut ketua RT setempat, Siti menjelaskan lebih lanjut, upaya-upaya yang dilakukan oleh RT beserta jajaran pengurus beserta masyarakat sering dilakukan pembersihan sampah. Lanjutnya masalah sampah ini bukan baru pak kita sudah berupaya, sampah ini dibuang dari orang luar bukan dari masyarakat setempat.
BACA JUGA : Pegiat Anti Korupsi Jadi Direktur Utama Probolinggo Rafting, Warga Mengapresiasi dan Sebut CEO Menyamar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada yang terciduk dan dibawa ke polsek, untuk diproses lebih lanjut. Kebanyakan mereka yang buang sampah malam hari atau subuh, sehingga tidak terlihat identitasnya. tegasnya, tidak sembarangan orang buang sampah apalagi di sarana-sarana publik, karena ada dasar peraturannya yang jelas dan tegas yang mengatur tentang sampah ini, yaitu Perda pemerintah Kabupaten Bogor no 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar ketertiban umum ini dikenai pidana bab IX dalam pasal 39 ayat 1 kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) pungkasnya.
BACA JUGA : Balas Serangan AS - Israel, Iran Luncurkan Rudal Balistik Sejjil dalam Operasi True Promise 4
Dilokasi terlihat plang papan larangan terhalang oleh tumbuhan liar dari pohon-pohon setempat, sehingga tidak terbaca dari jalan atau seberang jalan. Musim penghujan sudah saatnya disiplin masyarakat ditingkatkan, terutama dalam pembuangan sampah ke sungai. Mengingat sungai adalah alur utama sebagai saluran drainase alami pembuangan air hujan, agar tidak terjadi banjir.
Penulis : Agus Budiana
Editor : Redaksi Suara Utama
Sumber Berita: Pemdes Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede, Ketua RT Siti
Berita Terkait
Waka II DPRD Merangin Desak PUPR Tanggap Cepat Perbaiki Jalan Ambruk di Nalo Tantan
Mantan Duta Budaya Berau yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Jalani Sidang Perdana
Ahli Waris Kesultanan Sambaliung dan Gunung Tabur melaksanakan ziarah ke makam pahlawan besar Bumi Batiwakkal
Tersebar dugaan isu yang berkembang berkaitan dengan pembayaran uang muka pada proyek pembangunan RSUD Abdul Rivai
Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama
Lapas Bangko Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan, Suasana Haru Warnai Prosesi
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Dompeng Milik Ta’at Dekat Pesantren Dhuafa Bangko Resahkan Warga
Warga Soroti Dugaan Setoran Tambang PETI di Area Cetak Sawah Dam Sesah, Nilainya Capai Puluhan Juta Rupiah
Berita ini 146 kali dibaca
Tag : Peraturan Sampah Sungai
Berita Terbaru
Berita Utama
Waka II DPRD Merangin Desak PUPR Tanggap Cepat Perbaiki Jalan Ambruk di Nalo Tantan
Nasional
Terindikasi Belum Tanda Tangan Kontrak, Disdikdaya Anggarkan Harjakapro ke 280 tahun 2026
Berita Utama
Mantan Duta Budaya Berau yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Jalani Sidang Perdana
Nasional
Terindikasi Tidak Memiliki PBG, Menjadi Misteri Titik Koordinat Gedung Yang Diduga Industri Rokok Desa Bulang
Berita Utama
Ahli Waris Kesultanan Sambaliung dan Gunung Tabur melaksanakan ziarah ke makam pahlawan besar Bumi Batiwakkal
Berita Utama
Tersebar dugaan isu yang berkembang berkaitan dengan pembayaran uang muka pada proyek pembangunan RSUD Abdul Rivai