Uji Konstitusi UU Advokat: Tantangan terhadap Kewenangan Organisasi Advokat
Hukum

Uji Konstitusi UU Advokat: Tantangan terhadap Kewenangan Organisasi Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Warsito Ahmad Qodlofi selaku advokat dan konsultan hukum mengujikan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 227/PUU-XXIII/2025 ini digelar Sidang Panel pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Pasal 2 ayat (2) UU Advokat menyatakan, “ Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.”

Pasal 4 ayat (3) UU Advokat menyatakan, “ Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”

Pasal 9 ayat (1) UU Advokat menyatakan, “ Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.”

Pasal 10 ayat(1) huruf c UU Advokat memyatakan, “ Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan : c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.”

Pasal 30 ayat (2) UU Advokat menyatakan, “ Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.”

Menurut Pemohon pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan luas kepada organisasi advokat untuk mengatur pengangkatan, keanggotaan, pemberhentian, serta legitimasi beracara melalui penerbitan dan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Sehingga, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

“UU Advokat tidak mengenal istilah KTPA sebagai syarat hukum untuk beracara. Adapun penetapan KTPA sebagai instrumen wajib berasal dari aturan internal organisasi advokat dan kebiasaan administratif,” sampai Warsito dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Selain itu, Pemohon juga menilai perpanjangan KTPA sebagai instrumen pengendalian profesi yang sewenang-wenang. Akibatnya ketentuan a quo memungkinkan organisasi privat menentukan masa berlaku dan perpanjangan KTPA, sehingga advokat yang telah disumpah oleh negara dapat terhalang beracara hanya karena KTPA “mati”. Hal ini, sambung Warsito, menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak atas pekerjaan.

Di samping itu, ketentuan ini juga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan dan pungutan. Sebab penyerahan fungsi legitimasi profesi kepada organisasi advokat membuka ruang pungutan yang tidak diatur undang-undang, diskriminasi, serta tekanan administratif tanpa pengawasan negara.

Norma tersebut juga dinilai menciptakan disharmoni kewenangan antara Pengadilan Tinggi sebagai representasi negara dan organisasi advokat. Sumpah advokat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang merupakan representasi Mahkamah Agung, tetapi kewenangan praktis untuk menentukan sah atau tidaknya seorang advokat beracara dialihkan kepada organisasi advokat melalui KTPA/perpanjangan. Hal ini menciptakan dualisme dan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kerugian bagi Pemohon. Sebab Pemohon alami hambatan dalam mengajukan perkara, kewajiban biaya berulang untuk perpanjangan KTPA, serta ketergantungan status profesi pada kebijakan organisasi privat yang tidak berbasis undang-undang.

Kerugian Konstitusional

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Kontitusi Ridwan Mansyur mengatakan perlu menjelaskan uraian kerugian potensial yang dialami Pemohon atas berlakunya pasal yang diujikan. “Belum ada uraiannya, baru ada perpanjangan sesuai keputusan organisasi. Jadi jelaskan kerugian hak konstitusional seperti apa, apakah potensial atau faktual dan ini belum tampak dan begitu jelas. Kemudian kontestasikan dengan pasal yang berlaku itu dengan dasar pengujiannya, harus dipertentangkan,” nasihat Ridwan.

Sementara itu, Hakim Kontitusi Arsul Sani menyarankan agar Pemohon membaca dengan saksama PMK 7/2025 untuk pedoman dalam menyusun permohonan. Selain itu, Pemohon dapat membaca permohonan yang telah dikabulkan agar dapat melihat rumusan kewenangan Mahkamah hingga petitum.

“Jika dilihat dari UU yang diuji ini merupakan norma yang paling banyak ketujuh diujikan di MK dan ada 40 putusan MK terkait dengan UU Advokat dengan isu yang macam-macam. Setelah membacanya, prinsipnya sebuah norma dalam undang-undang yang pernah diajukan permohonan dan diputus Mahkamah hanya bisa kembali diajukan jika landasan pengujiannya berbeda dan/atau terdapat alasan permohonan yang berbeda. Riset dulu ada tidak dari Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 30 ayat (2) yang telah diuji dan diputuskan. Jika sama dan alasannya tidak berbeda, maka bisa dipastikan permohonan ini akan di NO,” jelas Arsul.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Selanjutnya naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Penulis: Sri Pujianti.

You can share this post!