Uji Materi Ketentuan Pajak Diuji di Mahkamah Konstitusi
Suara Utama

Uji Materi Ketentuan Pajak Diuji di Mahkamah Konstitusi

- Penulis

A A A

SUARA UTAMA, Medan – Melalui Kantor Pengacara Pajak Cuaca Teger dkk, Perusahaan SI mengajukan uji materi ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) ke Mahkamah Konstitusi dan sudah didaftarkan dengan nomor: 17/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026. Semua ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya pada Permenkeu Nomor: 61/PMK.03/2023.

Terdapat 2 (dua) macam pokok permasalahan dalam uji materi ini, yaitu tentang Penanggung Pajak dan Diragukan itikad baik dalam melunasi utang pajak. Penanggung Pajak di dalam PMK 61/23 diperluas ke Pengurus lama. Padahal Pasal 10 ayat (5) UU PPSP hanya mengatur pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak defenitif. Berarti Surat Paksa tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama yang sudah tidak defenitif lagi. Dengan demikian, akibat hukum terhadap Surat Paksa yang tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama tidak dapat diterapkan. Oleh Pasal 10 ayat (5) yang diperluas lagi dalam PMK 61/23 Penanggung Pajak lama pun dibebani sebagai Penanggung Pajak.

BACA JUGA : Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT

Hukum Pajak adalah rumpun hukum administrasi negara yang terikat kepada perbuatan administrasi berbeda dengan hukum pidana yang terikat kepada pelaku. Perluasan Penanggung Pajak ini dinilai bertentangan dengan kepastian hukum menurut UUD 1945.

BACA JUGA : BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk masalah diragukan itikad baik yang digunakan sebagai dasar untuk mencegah bepergian ke luar negeri dan sandera (gizjeling) tidak memiliki kepastian hukum. Hak kepastian hukum yang diberikan oleh UUD 1945 kemudian diterjemahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Juru Sita dengan predikat diragukan itikad baik dan atas predikat itu hak kebebasan yang diberikan oleh UUD 1945 terampas atau setidaknya terkurangi. Serta penentuan status diragukan itikad baik terhadap Wajib Pajak tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum apapun sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dibandingkan dengan penetapan tersangka saja masih bebas dan belum ditahan pun dapat dikontrol melalui upaya praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Sesuatu tindakan Dirjen Pajak yang tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum, membuat tindakan tersebut lebih tinggi dari UUD 1945.

BACA JUGA : Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Lebih lanjut Kuasa Hukum Cuaca Teger menyatakan UU Nomor 19 Tahun 1997 adalah produk Orde Baru dan sampai sekarang belum pernah disesuaikan dengan jaman reformasi sejak tahun 1998. Sehingga dinilai sudah ketinggalan jaman dalam memberikan rasa kepastian hukum yang berkeadilan”, tutup Cuaca Teger yang sudah beberapa kali memenangkan uji materi peraturan perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : M. Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Press Release

Berita Terkait

Terkasan Sangat Terburu-buru Izinpun Belakangan Rumah Sakit Umum Daerah, Tanjung. Karna Prioritas..

Mahasiswa Papua Desak Usut Tuntas Kekerasan di Dogiyai

Hadiri Rembuk Otonomi Daerah, Wawako Pangkalpinang Sampaikan Aspirasi Terkait Kawasan Industri dan Status Wilayah

Terlambat Dikarnakan Libur Panjang Dan Pengiriman Barang Dapur

Kematian Anggota Polisi Picu Penembakan, 5 Warga Dogiyai Tewas

Pembelajaran Tetap Tatap Muka, Kemendikdasmen Dukung Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

Tumbuhkan Jiwa Berbagi, SDN 01 Tiuh Balak Pasar Gelar Tradisi “Tuker Kakeran” Lebaran

KKSS & IWSS Timor Tengah Selatan NTT Adakan Halal Bi Halal & Pengajian Sipakalebbi

Berita ini 262 kali dibaca

Tag : Breaking News Mahkamah Konstitusi Pajak

Berita Terbaru

Berita Utama

Terkasan Sangat Terburu-buru Izinpun Belakangan Rumah Sakit Umum Daerah, Tanjung. Karna Prioritas..

Berita Utama

Mahasiswa Papua Desak Usut Tuntas Kekerasan di Dogiyai

Berita Utama

Hadiri Rembuk Otonomi Daerah, Wawako Pangkalpinang Sampaikan Aspirasi Terkait Kawasan Industri dan Status Wilayah

Berita Utama

Terlambat Dikarnakan Libur Panjang Dan Pengiriman Barang Dapur

Berita Utama

Kematian Anggota Polisi Picu Penembakan, 5 Warga Dogiyai Tewas

Nasional

Pembelajaran Tetap Tatap Muka, Kemendikdasmen Dukung Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

You can share this post!