Suara News - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Minerba dengan menegaskan bahwa pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) harus dilakukan melalui penilaian objektif, bukan penunjukan langsung.
Sidang pengucapan putusan uji materi UU Minerba berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 16 Juli 2026, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam Putusan Nomor 160 dan 202/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mekanisme penilaian untuk pemberian WIUP harus transparan dan objektif agar tidak melanggar prinsip keadilan.
Putusan ini menjadi acuan baru dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam sektor tersebut.