Suara News - Sikap Indonesia yang menghormati proses hukum internasional sejalan dengan amanat konstitusi yang menjunjung keadilan global, menurut pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Muhammad Syaroni Rofii.
Pernyataan ini muncul setelah Amerika Serikat mengumumkan kampanye untuk menghapus ancaman yang dianggap ditimbulkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap kedaulatan negara tersebut.
Syaroni menjelaskan bahwa meskipun Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma, komitmennya terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM) tercermin dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, peran Komnas HAM, serta keterlibatannya dalam berbagai mekanisme HAM internasional, termasuk keanggotaan di Komisi HAM PBB. Ia juga menekankan bahwa respons Indonesia mencerminkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan berorientasi pada tatanan dunia yang adil.
Syaroni menegaskan bahwa posisi Indonesia tidak berubah terkait prinsip fundamental keadilan global, yang telah disuarakan oleh para pemimpin Indonesia sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo Subianto.