Pemanfaatan AI untuk Penyandang Disabilitas Sebagai Penerapan Konstitusi
Hukum

Pemanfaatan AI untuk Penyandang Disabilitas Sebagai Penerapan Konstitusi

Suara News - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu penyandang disabilitas merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Awal Kejadian

Menurut Lestari, pembukaan UUD 1945 memberikan mandat yang jelas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang mencakup seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Ia menekankan pentingnya peningkatan pemanfaatan AI bagi disabilitas sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perkembangan

Lestari menjelaskan bahwa AI kini menjadi harapan baru bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Teknologi ini dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk meningkatkan kemandirian, seperti mengenali objek sekitar dan menerjemahkan bahasa isyarat. Fitur-fitur AI, seperti teknologi computer vision yang mendeskripsikan gambar dan lingkungan, sangat membantu penyandang disabilitas netra. Selain itu, fitur transkripsi ucapan ke teks dan penerjemahan bahasa isyarat memperluas akses komunikasi bagi penyandang tuli.

Kondisi Terakhir

Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat adanya 3.128 mahasiswa disabilitas yang menuntut ilmu di 282 perguruan tinggi per Juni 2025, menandakan akses pendidikan tinggi yang semakin terbuka. Namun, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sekitar 70 persen penyandang disabilitas bekerja di sektor informal. Lestari yakin bahwa penguasaan AI dapat membuka peluang ekonomi dan meningkatkan produktivitas bagi penyandang disabilitas, serta berfungsi sebagai alat keadilan sosial yang mendukung transformasi digital di Indonesia.

You can share this post!