Wakaperwil Sumbar Desak Penegakan Hukum Tuntas atas Dugaan Korupsi UIN Imam Bonjol
Suara Utama

Wakaperwil Sumbar Desak Penegakan Hukum Tuntas atas Dugaan Korupsi UIN Imam Bonjol

Suara News - Prof. Dr. Rodi Chandra, Wakil Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Mas Andre Hariyanto (AR CoGan) - Publisher

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:56 WIB

FOTO: Prof. Dr. Rodi Chandra, Wakaperwil Suara Utama Sumbar Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang (Dok.Pribadi/SUARA UTAMA)

A A A

SUARA UTAMA, Padang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kampus Islam pertama di Sumbar tersebut sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa, yakni dalam pengadaan tanah kampus di kawasan Sungai Bangek pada tahun 2010.

Wakil Kepala Perwakilan Media Suara Utama Provinsi Sumatera Barat (Wakaperwil Suara Utama Sumbar) yang juga pemerhati publik sekaligus praktisi hukum Sumbar, Prof. Dr. Rodi Chandra, menilai mencuatnya kembali persoalan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang menjadi preseden sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, kasus yang telah lama bergulir dan sebelumnya sudah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka serta diproses di pengadilan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak berhenti hanya pada tahap pemanggilan saksi.

BACA JUGA : Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi preseden dan tantangan bagi penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar dapat dilanjutkan hingga tuntas atau hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi saja,” ungkapnya kepada redaksi Suara Utama, Rabu (11/3/2026).

Rodi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak kampus terkait data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri berasal dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Seharusnya pihak kampus terbuka terhadap data dan informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan kampus. Uang yang dikelola oleh kampus negeri adalah uang publik yang penggunaannya diatur oleh undang-undang,” terangnya.

BACA JUGA : Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Ia menambahkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjadi tempat lahirnya generasi intelektual, kampus seharusnya menunjukkan komitmen kuat dalam melawan praktik korupsi.

“Ini adalah kampus, tempat orang-orang dengan kemampuan logika dan nalar kritis. Tempat membentuk generasi masa depan bangsa. Keterbukaan kampus akan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi mahasiswa,” jelasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang pernah menyeret nama Profesor Salmadanis bermula dari adanya pagu anggaran pembiayaan untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010 sebesar Rp37,5 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah kampus.

Dalam proyek tersebut, Salmadanis ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Setelah panitia terbentuk, pada 2 Oktober 2010 digelar pertemuan bersama anggota panitia terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III di kawasan Sungai Bangek, Padang.

BACA JUGA : Kappung (Dusun) Coci Bangkit Lewat Semangat Jumat Bersih

Dalam perkembangan kasus tersebut, Salmadanis bersama Elisa Satria Pilo, seorang notaris, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (14/7/2016). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.

Adapun kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berbeda objek, yakni terkait pembangunan Kampus III pada periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat pada tahun 2024–2025.

Sejak mulai bergulir pada Januari 2026, hingga kini Kejati Sumbar masih memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Prof. Dr. Rodi Chandra

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Polres Maros Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Polri

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Bau Akram Dai Hadiri Puncak Adat Limboro Rambu-Rambu

Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

Berita ini 91 kali dibaca

Tag : Breaking News Prof Dr RC Trending UIN Imam Bonjol Padang

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Hukum

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Berita Utama

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Nasional

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Nasional

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Utama

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa

You can share this post!