LANGSA, KOMPAS.com – Banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, menjadikannya lebih dari sekadar bencana alam. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat (5/12/2025) menunjukkan bahwa bencana ini telah merenggut nyawa 867 orang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, terdapat 521 orang yang dilaporkan hilang dan lebih dari 4.200 orang mengalami luka-luka.
Bagi mereka yang kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, dan mata pencaharian, angka-angka tersebut bukan hanya statistik, melainkan penghapus kenangan dan pengalaman pahit. Salah satu warga yang merasakan dampak ini adalah Ilham Catur Fhata, seorang penduduk Kota Langsa yang kini berada di Bandung. Ia mengungkapkan kesulitan dalam menghubungi keluarganya di Aceh akibat putusnya jalur komunikasi.
"Saya berada di Bandung, tetapi masih kesulitan untuk menghubungi keluarga di Aceh," ungkap Ilham. Keadaan ini mendorong masyarakat untuk mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah yang cepat, terukur, dan transparan dalam penanganan bencana.
Ilham menekankan perlunya pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memprioritaskan pemulihan akses komunikasi, yang sangat penting bagi para korban yang belum dapat dihubungi oleh keluarga mereka di luar daerah. Ia meminta agar pemerintah segera memperbaiki infrastruktur yang berhubungan dengan telekomunikasi.
"Desakan ini agar Pemerintah Aceh Tamiang segera melakukan perbaikan infrastruktur yang berdampak pada akses telekomunikasi," kata Ilham. Ia juga mengusulkan penggunaan layanan internet Starlink di setiap kecamatan untuk memastikan informasi yang akurat dapat diterima.
Dalam aspek ekonomi, Ilham menekankan pentingnya percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Langsung Pangan (BLP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Ia juga meminta agar pemerintah menerbitkan Surat Edaran untuk melarang kenaikan harga bahan pokok yang tidak wajar dan menindak praktik penimbunan barang selama masa bencana.
"Segala hal yang telah dijelaskan sebaiknya disampaikan melalui siaran pers secara berkala, karena Pemerintah Aceh Tamiang tampaknya belum seaktif pemerintah daerah lainnya dalam memanfaatkan teknologi informasi," tambahnya.
Ilham, yang juga merupakan alumnus Ovidius University of Constanta, mengapresiasi penyaluran BLT sebesar Rp 200.000 dan BLP berupa 5 kg beras per desa oleh Pemerintah Kota Langsa. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data penerima bantuan.
"Penyaluran bantuan harus dikawal dengan ketat. Kami menuntut transparansi penerima manfaat melalui platform digital informasi yang terintegrasi dari Pemko Langsa," ujarnya. Ia juga menyarankan agar setiap kantor desa menggunakan database Dukcapil sebagai acuan data penerima bantuan untuk menghindari tumpang tindih data.
Aulia Halsa S.H., seorang anggota keluarga yang terdampak di Aceh Tamiang, menambahkan bahwa masyarakat juga mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional. Langkah ini dianggap penting agar bantuan internasional dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan sah secara legal, terutama dalam hal bantuan logistik, medis, dan dukungan teknologi komunikasi darurat.
"Penetapan status bencana nasional akan membuka peluang besar bagi masuknya bantuan internasional yang selama ini terhambat oleh prosedur," jelas Aulia. Dengan status tersebut, diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah yang saat ini kewalahan dalam menangani keadaan darurat.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang, Mohammad Isa Gautama, menekankan bahwa di beberapa wilayah, akses komunikasi terputus selama berhari-hari dan layanan dasar lumpuh. Ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat publik harus mencerminkan realitas yang dialami masyarakat.
"Inilah konteks nyata yang seharusnya membingkai setiap kalimat pejabat publik ketika berbicara tentang bencana," ujarnya. Setiap pernyataan harus sensitif terhadap penderitaan yang dihadapi korban, mengingat pejabat memikul mandat untuk melindungi nyawa dan martabat rakyat.