Suara News - Sejumlah warga Banyuwangi mengajukan sanggahan setelah diumumkan hasil seleksi program Digitalisasi Bantuan Sosial atau Perlindungan Sosial (Perlinsos), di mana mereka dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.
Warga yang dinyatakan tidak layak didasarkan pada data administrasi yang menunjukkan indikator kesejahteraan tertentu, seperti kepemilikan kendaraan roda empat, daya listrik di atas 900 watt, dan kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah. Salah satu kasus yang mencolok adalah Endang Kartika dari Desa Olehsari, Kecamatan Licin, yang terkejut saat dinyatakan tidak layak. Ia memiliki catatan kepemilikan kendaraan roda empat dan perahu, meskipun suaminya bekerja sebagai kuli bangunan.
Endang mengajukan sanggahan setelah menerima pengumuman dari petugas desa yang juga merupakan agen perlinsos. Dalam proses sanggah, ia mengisi formulir yang mencakup kondisi rumah, pekerjaan suami, dan kendaraan yang dimiliki. Endang menjelaskan bahwa ia sempat meminjamkan KTP kepada kerabat untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor, yang mungkin memengaruhi data yang dimiliki pemerintah. Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), menjelaskan bahwa program digitalisasi ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menyanggah jika data yang tertera tidak sesuai dengan kondisi riil.
Data dari proses sanggah akan diverifikasi oleh kementerian dan instansi terkait, termasuk BPS, untuk memastikan validitasnya. Warga yang terbukti sesuai dengan laporan sanggah akan diproses menjadi penerima bansos. Andika juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penggunaan data administrasi, agar tidak merugikan warga yang berhak. Selain itu, Ibu Adiyah, seorang warga yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos, kini dinyatakan layak sebagai penerima bantuan. Pengumuman hasil seleksi bansos telah disampaikan kepada warga sejak 2 Maret 2026, dan dapat dilihat melalui portal perlinsos atau kantor desa/kelurahan.