Warga Desa Lubuk Birah Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Jembatan Gantung
Suara Utama

Warga Desa Lubuk Birah Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Jembatan Gantung

Oplus_131072

A A A

SUARA UTAMA,Merangin– Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi. Sorotan publik kini tertuju pada proyek pembangunan jembatan gantung yang kembali dianggarkan pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp250 juta, namun dinilai warga tidak sebanding dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lokasi, warga menyebutkan bahwa pembangunan jembatan gantung tersebut sejatinya telah dimulai sejak tahun 2024 dengan anggaran yang berbeda. Pada tahun pertama, pekerjaan hanya sebatas pembangunan beton dasar dan tidak diselesaikan hingga tuntas. Namun pada tahun 2025, proyek yang sama kembali dianggarkan dengan dana baru yang dinilai fantastis.

Warga menilai, anggaran Rp250 juta pada tahun 2025 tersebut pada praktiknya hanya digunakan untuk pembelian plat besi alas jembatan, tali seling, serta upah tenaga kerja. Bahkan menurut keterangan warga, upah kerja hanya berkisar sekitar Rp35 juta, sementara sisa anggaran lainnya dipertanyakan ke mana dialokasikan.

BACA JUGA : China Turun Tangan Salurkan Bantuan ke Iran, Yordania, Lebanon, dan Irak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat pekerjaan di lapangan, anggaran sebesar itu jelas tidak masuk akal. Plat besi dan tali seling saja, masak bisa sampai ratusan juta,” ungkap salah seorang warga kepada media ini.

Dugaan kejanggalan tersebut semakin menguat setelah muncul klaim dari warga yang menyebut sebagian dana proyek diduga mengalir ke kantong pribadi kepala desa.

“Dengar cerita ni proyek jembatan tu, paling kecil Rp80 juta masuk kantong kades,” ujar salah satu warga kepada media ini.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memperbesar kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana desa di Lubuk Birah. Warga menilai, jika klaim tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Warga juga menegaskan bahwa pembangunan jembatan pada tahun 2025 sejatinya hanya bersifat lanjutan, mengingat pekerjaan dasar berupa beton telah dilakukan pada tahun sebelumnya dengan anggaran lain. Namun fakta fisik di lapangan dinilai tidak mencerminkan penggunaan dana ratusan juta sebagaimana tercantum dalam anggaran tahun 2025.

BACA JUGA : SUARA UTAMA Sumbar: Tolok Ukur Keberhasilan Nagari Mangaji dari Honor Guru Mangaji

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Lubuk Birah, Ahya Udin, guna meminta klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan serta dugaan yang disampaikan warga. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp ke nomor yang bersangkutan. Namun sangat disayangkan, pesan yang dikirim media ini tidak mendapat balasan maupun tanggapan, meskipun telah terlihat dibaca yang ditandai dengan tanda centang dua.

Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya besar di tengah publik dan memicu beragam spekulasi mengenai transparansi pengelolaan dana desa, khususnya pada proyek pembangunan jembatan gantung yang kini dipersoalkan warga.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin, untuk segera turun ke lapangan. Warga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, tidak hanya pada proyek jembatan gantung tahun 2025, tetapi juga terhadap pengelolaan dana desa sejak awal kepemimpinan Kepala Desa Ahyak Udin.

BACA JUGA : Optimalkan Zakat Produktif, Baznas Pangkalpinang Gelar Fundraising Ramadan 1447 H

“Kalau memang benar fakta di lapangan tidak sesuai dengan aturan dan ada aliran dana yang menyimpang, sudah selayaknya kepala desa diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas warga.

Secara aturan, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, telah berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi di tingkat desa, termasuk yang kerap disebut sebagai korupsi tradisional.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan penyelewengan anggaran ini hanya isu atau benar-benar mencerminkan penyalahgunaan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove

IPMPPR Malang Desak Investigasi Independen Konflik Dogiyai

Festival Kampung Bintang 2026: Rawat Toleransi dan Geliatkan Ekonomi Kreatif Pangkalpinang

Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Dikaruniai Anak Perempuan Bernama Zahwa Qarira Nazhira

Enam Warga Sipil Tewas dalam Insiden Kekerasan Di Kabupaten Dogiyai

Rencana pemanggilan Corporate Social Responsibility. Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Tekan Kasus ATM, Pemkot Pangkalpinang dan Adinkes Perkuat Program RSSH

Gempa Dahsyat M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Utama

Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove

Berita Utama

IPMPPR Malang Desak Investigasi Independen Konflik Dogiyai

Nasional

Resmi Dibuka Arung Jeram Probolinggo Rafting, Wisata Wilayah Kecamatan Tiris Kini Bertambah

Berita Utama

Festival Kampung Bintang 2026: Rawat Toleransi dan Geliatkan Ekonomi Kreatif Pangkalpinang

Nasional

Transparansi Dipertanyakan, Kisruh KPNT vs PT AIP Belum Temui Titik Terang

Artikel

Wartawan Sebaiknya Tidak Rangkap Jabatan di LSM, Ini Penjelasannya

You can share this post!