- Writer
A A A
SUARA UTAMA,Merangin – Nama Eben kembali mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi penampung dan pembeli emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Informasi tersebut diperoleh media ini dari sejumlah warga yang menyampaikan keresahan atas aktivitas ilegal yang dinilai semakin terang-terangan.
Warga menyebut di rumah Eben terdapat kegiatan pembakaran dan peleburan emas yang diduga berasal dari PETI. Selain menjadi pembeli emas ilegal, Eben juga disebut aktif mengoperasikan dompeng ilegal di wilayah setempat.
BACA JUGA : Proyek Puskesdes Parit Jawa Disorot, PPK Dinkes Belum Beri Penjelasan, Inspektorat Sulit Dikonfirmasi
“Ya bang, itu Eben. Rumahnya dekat pasar arah ke lapangan. Selain punya usaha PETI, dia juga jadi penampung emas ilegal. Di rumahnya dia sendiri yang melebur emas itu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai keberadaan penampung menjadi faktor utama yang membuat aktivitas PETI terus berjalan. Tanpa penampung, pelaku PETI diyakini tidak memiliki ruang untuk menjual hasil tambangnya.
“Kalau tidak ada penampung, PETI pasti berhenti. Karena itu kami minta aparat jangan diam saja,” ujar warga lainnya.
BACA JUGA : Belum Genap Sebulan, Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Copot dan Berserakan, Warga: Sangat Memalukan!
Masyarakat secara khusus menyampaikan harapan besar kepada Polsek Pamenang, Polres Merangin, dan Polda Jambi untuk turun tangan melakukan penindakan. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi sebelumnya Polda Jambi telah beberapa kali melakukan operasi dan menangkap pelaku pengepul emas ilegal di wilayah Merangin.
“Sebelumnya sudah ada pengepul emas ilegal yang ditangkap dan diproses hukum. Jadi kami berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap aktivitas yang diduga melibatkan Eben ini. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ada yang kebal hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
BACA JUGA : Ramadan Tersisa 10 Hari: Perkuat Ibadah Menjemput Idul Fitri 2026
Warga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penampungan hasil PETI, termasuk yang diduga beroperasi di Desa Lantak Seribu.
“Hukum itu sama untuk semua. Tidak ada yang kebal hukum. Kami tunggu tindakan tegas dari Polsek Pamenang, Polres Merangin, bahkan Polda Jambi bila diperlukan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan terkait informasi tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Tebar Kepedulian Ramadan, Satrol Kodaeral VIII Bitung Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Al Muthadien
Lowongan Kerja Media: Kepala Biro, Wartawan, dan Kontributor di Seluruh Indonesia
Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak
BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Mantan Ketum Banser dan Menag Kasus Korupsi Kuota Haji
Polres Bitung dan Insan Pers Kompak Tebar Kebaikan Ramadhan, 150 Takjil Dibagikan untuk Pengendara
Pemkab Dogiyai Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2026.
Operasi Ketupat Menumbing 2026: Sinergi Lintas Sektoral Demi Mudik Aman di Kepulauan Bangka Belitung
Berita ini 7 kali dibaca
Tag : KAPOLDA JAMBI Kapolres Merangin Kapolsek Pamenang PETI Lantak Seribu
Berita Terbaru
Berita Utama
Tebar Kepedulian Ramadan, Satrol Kodaeral VIII Bitung Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Al Muthadien
Nasional
Terkesan Saling Lempar, Saat Team Media Mengkonfirmasi Siltap Aparatur Desa Yang di Bekukan Bank Jatim 4 Kali Angsuran
Berita Utama
Lowongan Kerja Media: Kepala Biro, Wartawan, dan Kontributor di Seluruh Indonesia
Cerpen
Perawan Tua Menunggu Hujan Reda
Berita Utama
Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak
Artikel
Puasa dan Muhasabah di Era Digital