Warga Desak Penegakan Hukum Terhadap Eben Terkait Emas Ilegal di Lantak Seribu
Suara Utama

Warga Desak Penegakan Hukum Terhadap Eben Terkait Emas Ilegal di Lantak Seribu

- Writer

A A A

SUARA UTAMA,Merangin – Nama Eben kembali mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi penampung dan pembeli emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Informasi tersebut diperoleh media ini dari sejumlah warga yang menyampaikan keresahan atas aktivitas ilegal yang dinilai semakin terang-terangan.

Warga menyebut di rumah Eben terdapat kegiatan pembakaran dan peleburan emas yang diduga berasal dari PETI. Selain menjadi pembeli emas ilegal, Eben juga disebut aktif mengoperasikan dompeng ilegal di wilayah setempat.

BACA JUGA : Proyek Puskesdes Parit Jawa Disorot, PPK Dinkes Belum Beri Penjelasan, Inspektorat Sulit Dikonfirmasi

“Ya bang, itu Eben. Rumahnya dekat pasar arah ke lapangan. Selain punya usaha PETI, dia juga jadi penampung emas ilegal. Di rumahnya dia sendiri yang melebur emas itu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai keberadaan penampung menjadi faktor utama yang membuat aktivitas PETI terus berjalan. Tanpa penampung, pelaku PETI diyakini tidak memiliki ruang untuk menjual hasil tambangnya.

“Kalau tidak ada penampung, PETI pasti berhenti. Karena itu kami minta aparat jangan diam saja,” ujar warga lainnya.

BACA JUGA : Belum Genap Sebulan, Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Copot dan Berserakan, Warga: Sangat Memalukan!

Masyarakat secara khusus menyampaikan harapan besar kepada Polsek Pamenang, Polres Merangin, dan Polda Jambi untuk turun tangan melakukan penindakan. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi sebelumnya Polda Jambi telah beberapa kali melakukan operasi dan menangkap pelaku pengepul emas ilegal di wilayah Merangin.

“Sebelumnya sudah ada pengepul emas ilegal yang ditangkap dan diproses hukum. Jadi kami berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap aktivitas yang diduga melibatkan Eben ini. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ada yang kebal hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

BACA JUGA : Ramadan Tersisa 10 Hari: Perkuat Ibadah Menjemput Idul Fitri 2026

Warga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penampungan hasil PETI, termasuk yang diduga beroperasi di Desa Lantak Seribu.

“Hukum itu sama untuk semua. Tidak ada yang kebal hukum. Kami tunggu tindakan tegas dari Polsek Pamenang, Polres Merangin, bahkan Polda Jambi bila diperlukan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan terkait informasi tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tebar Kepedulian Ramadan, Satrol Kodaeral VIII Bitung Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Al Muthadien

Lowongan Kerja Media: Kepala Biro, Wartawan, dan Kontributor di Seluruh Indonesia

Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak

BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT

KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Mantan Ketum Banser dan Menag Kasus Korupsi Kuota Haji

Polres Bitung dan Insan Pers Kompak Tebar Kebaikan Ramadhan, 150 Takjil Dibagikan untuk Pengendara

Pemkab Dogiyai Resmi Tutup Musrenbang RKPD 2026.

Operasi Ketupat Menumbing 2026: Sinergi Lintas Sektoral Demi Mudik Aman di Kepulauan Bangka Belitung

Berita ini 7 kali dibaca

Tag : KAPOLDA JAMBI Kapolres Merangin Kapolsek Pamenang PETI Lantak Seribu

Berita Terbaru

Berita Utama

Tebar Kepedulian Ramadan, Satrol Kodaeral VIII Bitung Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Al Muthadien

Nasional

Terkesan Saling Lempar, Saat Team Media Mengkonfirmasi Siltap Aparatur Desa Yang di Bekukan Bank Jatim 4 Kali Angsuran

Berita Utama

Lowongan Kerja Media: Kepala Biro, Wartawan, dan Kontributor di Seluruh Indonesia

Cerpen

Perawan Tua Menunggu Hujan Reda

Berita Utama

Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak

Artikel

Puasa dan Muhasabah di Era Digital

You can share this post!