SN memberikan keterangan kepada awak media di depan Polres Sukabumi
A A A
SUARA UTAMA – Surabaya, 18 November 2025 — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) kembali menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di sebuah tempat hiburan malam di Kota Dumai, Riau, saat SN tengah bertugas sebagai Resident DJ.
Pasca kejadian, SN mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat. Ia merasakan ketakutan, trauma mendalam, serta kehilangan rasa aman. Kondisinya kian terpuruk setelah pihak manajemen memberhentikannya secara sepihak, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan.
BACA JUGA : Jaga Ekosistem Pesisir, Wali Kota Pangkalpinang dan Perkumpulan Kiok Bangka Tanam Mangrove
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsultasi Hukum di Polres Sukabumi
Pada Selasa, 18 November 2025, SN mendatangi Polres Sukabumi untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialaminya. Langkah ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum serta memahami alur pelaporan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam konsultasi tersebut, SN membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menampilkan jelas tindakan pelecehan serta rekaman komunikasi dengan pihak terkait setelah insiden. Bukti-bukti ini dipersiapkan guna mendukung proses penyelidikan di tingkat pusat.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun SUARA UTAMA, tindakan pelecehan terjadi secara tiba-tiba ketika SN tengah bekerja. Seorang pengunjung mendekat lalu melakukan tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuannya. Peristiwa tersebut membuat SN terkejut, merasa dilecehkan, dan kehilangan rasa aman.
BACA JUGA : Mengapa Strava & Body Goals Menjadi Mata Uang Sosial Baru Menggeser Flexing Harta
Selama 10 tahun berprofesi sebagai DJ, SN mengaku belum pernah mengalami kejadian seburuk ini. Ia kini menghadapi trauma berkepanjangan, rasa takut untuk kembali bekerja, serta kesulitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan manajemen.
SN Akan Melaporkan ke Mabes Polri
Usai berkonsultasi di Polres Sukabumi, SN memastikan bahwa dirinya akan membawa kasus ini ke tingkat pusat agar proses hukum tidak terganggu persoalan administrasi. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan perjalanan ke Jakarta untuk membuat laporan resmi di Mabes Polri.
BACA JUGA : Penggurus Kelompok Tani Meraang Dan Tokoh Adat Menyambangi Mapolres Berau. Menyerahkan Surat Garapan Mereka
“Upaya dari saya sendiri, hari ini saya ke Jakarta. Besok saya laporan langsung ke Mabes Polri di Bareskrim,” ujarnya kepada SUARA UTAMA.
Pendampingan dari Komnas Perempuan
Selain mempersiapkan pelaporan ke kepolisian, SN juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan dukungan psikososial. Ia berharap lembaga tersebut dapat membantu pemulihan dirinya serta memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berpihak kepada korban.
SN menegaskan bahwa harapannya sederhana: keadilan harus ditegakkan.
“Saya ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau
Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim
Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat
Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid
Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 – 2030
Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT
Terkesan Anti Kritik dan Alergi, Oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo Diduga Blokir Nomor Whatsap Kabiro Media Online
Berita ini 39 kali dibaca
Tag : Bareskrim Polri DJ Sukabumi Dumai Riau kekerasan seksual konsultasi hukum korban perempuan laporan ke Mabes Polri pelecehan seksual pemutusan kerja sepihak pendampingan Komnas Perempuan Polres Sukabumi proses hukum rekaman CCTV trauma psikologis UU TPKS
Berita Terbaru
Berita Utama
Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Berita Utama
Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau
Berita Utama
Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim
Nasional
Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat
Berita Utama
Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid
Berita Utama
Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 – 2030