Suara News - Surat pungutan biaya untuk warga yang pindah masuk ke wilayah Sememi, Surabaya, viral di media sosial. Dalam surat tersebut, warga dikenakan biaya kas RT sebesar Rp150 ribu dan kas RW antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Tiyar Junaedi, Lurah Sememi, mengonfirmasi bahwa iuran tersebut adalah hasil musyawarah mufakat warga di tingkat RT dan RW 1. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke saku pribadi ketua RT atau RW, melainkan ke kas RT atau RW dan dilaporkan secara berkala. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah.
Menurut Tiyar, bagi keluarga tidak mampu, ada kemungkinan untuk bernegosiasi agar tidak dikenakan biaya atau mendapatkan keringanan. Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya, kelurahan telah melakukan sosialisasi untuk memastikan pelayanan kepada warga tetap gratis.
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memverifikasi dasar pungutan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan apakah pungutan ini memiliki dasar yang sah, mengingat warga sudah membayar iuran rutin. Jika ternyata pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dicabut.
Yona juga meminta Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut dan menyarankan agar tindakan tegas diambil jika ditemukan pelanggaran. Ia menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Dalam surat yang beredar, pungutan ini disebutkan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022, Bab XII Pasal 69 Ayat (2).