Suara News - Anang Dony Irawan
Penikmat Sejarah, Wakil Ketua PCM Sambikerep, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya
Setiap tanggal 5 Juli, bangsa Indonesia kembali diingatkan pada salah satu peristiwa paling menentukan dalam sejarah ketatanegaraan. Pada tanggal tersebut, tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Dewan Konstituante, memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan mengakhiri berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Peristiwa itu menjadi titik balik perjalanan konstitusi Indonesia yang hingga kini terus menjadi bahan kajian para ahli hukum tata negara.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak lahir dalam ruang hampa. Dewan Konstituante merupakan lembaga hasil Pemilihan Umum 1955, pemilu demokratis pertama yang diselenggarakan Indonesia setelah kemerdekaan. Berdasarkan UUDS 1950, Konstituante diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan konstitusi tetap sebagai landasan kehidupan bernegara. Namun, perbedaan pandangan ideologis mengenai dasar negara dan bentuk konstitusi menyebabkan sidang-sidang Konstituante mengalami kebuntuan. Berulang kali dilakukan pemungutan suara, tetapi syarat dukungan dua pertiga anggota sebagaimana ditentukan dalam UUDS tidak pernah tercapai.
Kebuntuan tersebut memunculkan ketidakpastian politik yang berkepanjangan. Dalam situasi itulah Presiden Soekarno mengambil langkah politik melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terlepas dari perdebatan mengenai legitimasi konstitusionalnya, dekrit tersebut mengakhiri masa demokrasi parlementer sekaligus membuka babak baru sistem ketatanegaraan Indonesia yang kemudian berkembang menjadi era Demokrasi Terpimpin.
Enam puluh tujuh tahun kemudian, Indonesia berada dalam lanskap ketatanegaraan yang sangat berbeda. Reformasi 1998 telah mengubah wajah konstitusi melalui empat kali amandemen UUD 1945. Kekuasaan presiden dibatasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai penjaga konstitusi, mekanisme checks and balances diperkuat, perlindungan hak asasi manusia diperluas, serta kedaulatan rakyat ditempatkan sebagai fondasi penyelenggaraan negara.
Karena itu, Indonesia saat ini sesungguhnya tidak sedang menghadapi krisis konstitusi. Konstitusi telah tersedia dengan desain kelembagaan yang relatif lengkap. Tantangan yang dihadapi justru adalah ujian konstitusionalisme, yakni sejauh mana seluruh penyelenggara negara menjalankan konstitusi secara konsisten dalam praktik ketatanegaraan.
Momentum 5 Juli menjadi relevan ketika publik menyaksikan berbagai dinamika ketatanegaraan dalam beberapa tahun terakhir. Perdebatan mengenai kualitas pembentukan undang-undang, efektivitas mekanisme checks and balances, independensi lembaga peradilan, penguatan fungsi pengawasan parlemen, hingga kualitas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan lagi terletak pada kekurangan norma konstitusi, melainkan pada pelaksanaannya.
Di sisi lain, berkembang pula diskursus mengenai hubungan antara kekuasaan sipil dan militer dalam pemerintahan, desain kelembagaan negara, serta keseimbangan kewenangan antarcabang kekuasaan. Perbedaan pandangan dalam negara demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, seluruh dinamika tersebut harus tetap diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui dominasi kekuasaan ataupun pendekatan yang mengabaikan prinsip negara hukum.
Konstitusionalisme Indonesia
Konstitusionalisme modern mengajarkan bahwa konstitusi bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan tersebut. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga negara, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas dan pengawasannya. Di sinilah letak pentingnya prinsip checks and balances yang dibangun melalui perubahan UUD 1945 pascareformasi.
Pelajaran yang dapat dipetik dari Dekrit 5 Juli bukanlah bahwa setiap kebuntuan politik harus diselesaikan dengan langkah luar biasa. Sebaliknya, sejarah mengajarkan bahwa sistem ketatanegaraan harus dibangun sedemikian rupa sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan konstitusi. Negara hukum tidak hanya membutuhkan konstitusi yang baik, tetapi juga budaya politik yang menghormati konstitusi.
Budaya berkonstitusi inilah yang menjadi pekerjaan rumah terbesar Indonesia. Konstitusi akan kehilangan makna apabila hanya dipandang sebagai dokumen hukum, sementara praktik penyelenggaraan negara justru dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, konstitusi akan hidup apabila setiap lembaga negara, setiap pejabat publik, dan setiap proses pembentukan kebijakan selalu menjadikan UUD 1945 sebagai rujukan utama, bukan sekadar formalitas.
Memperingati 5 Juli tidak cukup hanya dengan mengenang sebuah dekrit yang mengubah arah sejarah Indonesia. Yang jauh lebih penting adalah menjadikan momentum tersebut sebagai refleksi untuk memperkuat konstitusionalisme. Indonesia tidak memerlukan perubahan konstitusi setiap kali menghadapi dinamika politik. Yang dibutuhkan adalah komitmen kolektif untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga independensi lembaga negara, memperkuat mekanisme checks and balances, serta memastikan bahwa seluruh penggunaan kekuasaan tetap berada dalam koridor Undang-Undang Dasar. Di situlah sesungguhnya ujian terbesar ketatanegaraan Indonesia hari ini. (*)