Dugaan Penangkapan Sewenang-Wenang dan Intimidasi Warga Sipil di Yahukimo
Sumber Foto: Suara Papua
Suara Warga

Dugaan Penangkapan Sewenang-Wenang dan Intimidasi Warga Sipil di Yahukimo

Suara News - Penangkapan sewenang-wenang terjadi di Kabupaten Yahukimo terhadap dua warga sipil yang diduga tidak terlibat dalam peristiwa keamanan di Kota Dekai, Papua Pegunungan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan aparat TNI dan Polri, yang menimbulkan dugaan kriminalisasi dan tekanan terhadap kedua korban.

Awal Kejadian

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 Waktu Papua, terjadi kebakaran di Ruko Blok B, Kota Dekai, yang diduga dilakukan oleh pasukan TPNPB. Sekitar pukul 22.15 Waktu Papua, warga berkumpul untuk memadamkan api, dan pada pukul 22.30 Waktu Papua, aparat gabungan melakukan patroli Kamtibmas. Dalam waktu singkat, aparat mulai menyasar warga sipil tanpa bukti yang jelas dan melakukan penangkapan terhadap Atios Sobolim dan Elipianus Esema sekitar pukul 22.38 hingga 22.40 Waktu Papua.

Perkembangan

Keluarga korban menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut keluar rumah untuk melihat kebakaran yang terjadi dekat rumah mereka. Saat ditangkap, aparat menyatakan bahwa kedua korban memegang pisau dan korek api, yang menurut keluarga digunakan untuk menyalakan rokok dan keperluan sehari-hari. Pada Minggu, 15 Februari 2026, keluarga mendatangi Kantor Polres Yahukimo untuk menanyakan keberadaan korban dan direspons oleh Wakapolres yang menyatakan bahwa kedua korban akan diperiksa terkait barang yang dibawa saat penangkapan. Hingga saat ini, kedua korban masih ditahan dengan dugaan keterlibatan dalam pembakaran Ruko Blok B.

Kondisi Terakhir

Pada Minggu, 15 Februari 2026, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan operasi penyisiran di Kompleks Pulau, Kota Dekai, menggunakan lima unit kendaraan dan memasuki rumah-rumah warga secara paksa. Beberapa barang milik warga disita, termasuk alat kerja dan alat budaya. Keluarga menilai penyisiran ini sebagai teror psikologis yang bertujuan untuk membenarkan tindakan penangkapan sebelumnya. Laporan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa bukti kuat dan hanya berdasarkan keberadaan korban di lokasi kebakaran. Keluarga meminta agar Kapolres Yahukimo segera membebaskan kedua korban jika tidak ada bukti yang sah, menghentikan intimidasi, dan menjamin proses hukum yang transparan serta adil.