MK Tolak Gugatan Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres karena Kesalahan Objek
Sumber Foto: Kanalindonesia.com
Hukum

MK Tolak Gugatan Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres karena Kesalahan Objek

Suara News - JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terkait kewajiban verifikasi faktual ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 36/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang pleno di Ruang Sidang MK, Senin (2/3/2026).

Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon bernama Subhan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hal ini disebabkan oleh ketidakkonsistenan pemohon dalam merujuk undang-undang yang menjadi objek perkara. Pemohon mencantumkan UU Nomor 7 Tahun 2023 dalam petitumnya, padahal norma Pasal 169 huruf b dan huruf r yang digugat tetap merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ketidaktepatan pemohon dalam menyebutkan dasar undang-undang mengakibatkan objek permohonan menjadi tidak jelas bagi Mahkamah,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

Berita Terkait

Antisipasi Penanganan Bencana Alam, Ini Yang Dilakukan Polri

Hari Ini 15 Tersangka yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan Dipanggil KPK

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Batu Bara di BUMD Pemprov Sumsel

Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Motor di Kodim 1503/Tual

Dalam Rangka Penanganan Covid-19, Panglima TNI dan Kapolri Tatap Muka Dengan Forkopimda Se-Papua Barat

Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Kota Pekanbaru

Selain kesalahan rujukan undang-undang, MK menyoroti rumusan petitum pemohon yang mencampurkan dua pemaknaan berbeda dalam satu poin. Hal ini dinilai mengaburkan maksud asli dari norma yang diajukan.

MK berpendapat bahwa permintaan pemaknaan ijazah harus “diautentikasi” seharusnya dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakteraturan hukum.

Sebelumnya, Subhan mengajukan gugatan ini karena merasa resah dengan ketiadaan kewajiban autentikasi faktual terhadap syarat subjektif pasangan calon dalam UU Pemilu. Dalam argumentasinya, pemohon sempat menyinggung beberapa isu publik, termasuk gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka serta spekulasi lama mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pemohon berdalil bahwa tanpa verifikasi faktual yang ketat, kepastian hukum bagi warga negara terancam. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini karena cacat formil pada objek gugatan, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara atau alasan substansial yang diajukan pemohon.