MAJALAH ICT – Jakarta. Hubungan antara pemerintah Indonesia dan perusahaan teknologi global semakin diwarnai ketegangan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah meningkatkan tekanan regulasi terhadap platform digital seperti Meta, Google, TikTok, dan X seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap konten ilegal, disinformasi, serta dampak ekonomi dari aktivitas digital yang tidak terkontrol. Banyak platform besar di tanah air merupakan platform asal Amerika Serikat.
Perhatian terbaru muncul setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendatangi kantor Meta untuk meminta klarifikasi terkait penanganan konten bermasalah di platform Facebook dan Instagram. Pemerintah menilai respons perusahaan terhadap laporan konten ilegal masih belum memadai.
Namun persoalan tersebut dinilai bukan hanya terjadi pada satu perusahaan. Otoritas melihat tantangan yang lebih luas terkait bagaimana platform global mematuhi regulasi nasional di tengah besarnya pengaruh mereka terhadap ruang digital Indonesia.
Awal Konflik Regulasi
Ketegangan antara pemerintah dan perusahaan teknologi mulai menguat sejak diterbitkannya kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) beberapa tahun lalu. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar kepada pemerintah serta mematuhi berbagai kewajiban hukum nasional.
Pada 2022, pemerintah sempat memblokir sejumlah layanan digital internasional yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Kebijakan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah bersedia mengambil langkah tegas terhadap perusahaan teknologi yang tidak mematuhi regulasi lokal.
Masalah Moderasi Konten
Isu moderasi konten menjadi sumber konflik berikutnya. Pemerintah menilai platform digital masih lambat menghapus konten yang melanggar hukum, termasuk perjudian daring, penipuan digital, pornografi, serta ujaran kebencian.
Dalam sejumlah kasus, konten yang telah dilaporkan kepada platform masih dapat beredar cukup lama sebelum diturunkan. Kondisi tersebut dinilai memperbesar risiko kerugian bagi masyarakat serta mempersulit upaya penegakan hukum di ruang digital.
Pemerintah Indonesia mewajibkan platform menindaklanjuti permintaan penghapusan konten ilegal dalam waktu maksimal 24 jam. Untuk konten yang dianggap mendesak, seperti ancaman keamanan publik atau eksploitasi anak, batas waktu respons bahkan dipersingkat menjadi empat jam.
Tekanan terhadap Judi Online dan Disinformasi
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga meningkatkan tekanan terhadap platform digital terkait maraknya konten judi online. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar, termasuk kerugian finansial bagi masyarakat.
Selain itu, penyebaran disinformasi di media sosial menjadi perhatian serius, terutama menjelang momentum politik dan dalam isu kesehatan masyarakat.
Otoritas menilai algoritma distribusi konten di platform digital dapat mempercepat penyebaran informasi yang belum tentu akurat karena sistem tersebut cenderung memprioritaskan konten yang memicu interaksi tinggi dari pengguna.
Menuju Kedaulatan Digital
Pengamat kebijakan digital Heru Sutadi melihat langkah pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital di tengah dominasi perusahaan teknologi global.
Indonesia merupakan salah satu pasar internet terbesar di dunia dengan ratusan juta pengguna aktif media sosial. Besarnya jumlah pengguna membuat platform global memiliki pengaruh signifikan terhadap arus informasi dan aktivitas ekonomi digital di dalam negeri.
Karena itu, pemerintah menilai platform digital harus menyesuaikan operasinya dengan hukum nasional, sebagaimana perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia.
Ketegangan antara pemerintah dan perusahaan teknologi diperkirakan masih akan berlanjut seiring meningkatnya peran platform digital dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan perusahaan teknologi global, namun menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan syarat utama bagi platform digital untuk beroperasi di Indonesia.