Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Penuhi Amanat Konstitusi untuk Dana Pendidikan 20 Persen
Hukum

Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Penuhi Amanat Konstitusi untuk Dana Pendidikan 20 Persen

Suara News - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pentingnya pemerintah untuk berkomitmen melaksanakan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara.

Awal Kejadian

Pernyataan ini disampaikan menanggapi realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 yang tercatat hanya mencapai 19,1 persen, masih di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkembangan

Lalu Hadrian menekankan bahwa pemerintah tidak seharusnya menjadikan kendala teknis atau kebutuhan belanja di sektor lain sebagai alasan untuk mengabaikan amanat konstitusi. Ia menjelaskan bahwa 20 persen adalah perintah yang harus dipenuhi dan bukan sekadar target yang bisa dinegosiasikan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ketidaktercapaian porsi anggaran pendidikan disebabkan oleh ketidaksiapan kementerian tertentu, yang menyebabkan sebagian anggaran tidak terserap. Selain itu, ada pengalihan belanja untuk kebutuhan yang tidak terduga, termasuk penanganan bencana di beberapa daerah.

Kondisi Terakhir

Lalu Hadrian menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan bukan sekadar angka, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta kualitas riset dan inovasi nasional. Ia berharap pemerintah segera mengevaluasi mekanisme perencanaan dan penyerapan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat dipenuhi pada APBN berikutnya. Lalu juga menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan berkualitas didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi.

You can share this post!