Suara News - Penyelidikan kematian Daniel Situmeang alias Bornok (30) terus berlanjut, dengan Polresta Deliserdang memeriksa empat petugas keamanan PTPN I Regional 1 terkait dugaan penganiayaan yang diduga menyebabkan kematian korban.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/7/2026) malam ketika Daniel bersama seorang rekannya diduga memasuki kawasan PTPN I Regional 1 di Tanjung Morawa dan dituduh melakukan pencurian besi. Daniel berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Setelah diamankan, Daniel diduga dibawa ke pos keamanan untuk dimintai keterangan, di mana muncul dugaan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan, termasuk informasi bahwa ia sempat diborgol di area parkir kompleks.
Kondisi Daniel dikabarkan menurun hingga tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RSU GL Tobing PTPN I Regional 1, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (12/7/2026) malam. Setelah menerima laporan, personel Polsek Tanjung Morawa dan Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi.
Penyidik kini masih menunggu hasil autopsi yang akan menjadi bukti penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian Daniel dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini. Kasubbag Humas PTPN I Regional 1, Rahmad Kurniawan, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap empat petugas keamanan yang terlibat.