Lapangan Padel di Pulomas Disegel Permanen Karena Tak Miliki Izin
Sumber Foto: news.okezone.com
Suara Warga

Lapangan Padel di Pulomas Disegel Permanen Karena Tak Miliki Izin

Suara News - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemkot Jakarta Timur telah melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Awal Kejadian

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk merah yang bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)', menandakan penghentian kegiatan olahraga di lokasi tersebut. Sebelumnya, warga telah menggelar pertemuan dengan pengelola lapangan untuk membahas persyaratan izin yang belum terpenuhi.

Perkembangan

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan langkah penyegelan diambil karena bangunan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menghentikan operasional lapangan padel tersebut.

Kondisi Terakhir

Penyegelan ini merupakan langkah ulang setelah sebelumnya lapangan padel tersebut sudah disegel. Pihak Suku Dinas juga telah mengeluarkan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen sebagai tindak lanjut.