WNA Selandia Baru Dideportasi Setelah Mengamuk di Gili Trawangan
Suara News - Miranda Lee Pearson, wisatawan asal Selandia Baru, dideportasi oleh pihak Imigrasi Lombok Timur setelah terlibat insiden pengrusakan saat warga lokal sedang tadarus Alquran di Gili Trawangan.
Awal Kejadian
Insiden tersebut terjadi ketika Miranda mengamuk karena tidak menyukai suara warga yang sedang mengaji di musala setempat. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Miranda merusak pengeras suara, melukai seorang warga, dan mengambil telepon genggam milik warga. Ia juga mengancam dengan parang saat pemilik telepon berusaha mengambil kembali barangnya.
Perkembangan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa Miranda diproses setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakannya. Petugas Imigrasi kemudian mendatangi Miranda di Gili Trawangan untuk melakukan pendalaman. Diketahui pula bahwa Miranda telah melanggar izin tinggalnya, karena berada di Indonesia lebih dari masa berlaku izin yang diberikan.
Kondisi Terakhir
Miranda memasuki Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari. Akibat pelanggaran ini, ia dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian dan dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali ke Bandar Udara Perth Australia pada Rabu, 25 Februari 2026. Selain deportasi, namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.




