Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Dalam Bekas di Tengah Permintaan Tinggi
Suara Warga

Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Dalam Bekas di Tengah Permintaan Tinggi

Suara News - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian dalam bekas tetap dilarang, meskipun penjualan produk tersebut terus meningkat di masyarakat. Penertiban terhadap barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor, dilakukan secara bertahap.

Awal Kejadian

Masyarakat menunjukkan minat tinggi terhadap pakaian dalam bekas impor, yang banyak beredar di pasaran dengan harga yang murah. Pasar Senen di Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi yang ramai dikunjungi konsumen untuk mencari pakaian dalam bekas.

Perkembangan

Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pakaian bekas impor dilakukan melalui mekanisme post-border, setelah barang beredar di dalam negeri. Ia menyatakan, "Kita di post-border terus mengawasi barang-barang ilegal." Penjualan pakaian dalam bekas di Pasar Senen terlihat ramai, dengan harga celana dalam wanita mulai dari Rp5.000 hingga Rp35.000 dan bra dari Rp15.000 hingga Rp35.000. Pedagang seperti Jordi dan Mamang mengungkapkan bahwa produk tersebut sebagian besar berasal dari Korea Selatan dan Jepang.

Kondisi Terakhir

Pedagang di Pasar Senen melaporkan peningkatan jumlah pembeli yang mencari pakaian dalam bekas, dengan beberapa jenis barang seperti celana dalam pria sempat habis terjual. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp35.000, tergantung pada ukuran dan desain.

You can share this post!