MKMK Nyatakan Tak Berwenang Tindak Lanjut Laporan Adies Kadir
Suara News - JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili laporan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Adies Kadier.
Salah satu pertimbangannya karena uraian dalam perkara itu berkaitan dengan Adies Kadir yang masih belum resmi dilantik Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Hakim Konstitusi.
"Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi tidak lagi terkait dengan Sapta Karsa Hutama," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ridwan menjelaskan, ruang lingkup MKMK hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana Sapta Karsa Hutama.
Dengan demikian, jika seseorang belum dilantik menjadi hakim MK ataupun sudah selesai menjabat, mereka sudah tidak lagi dalam jangkauan pengawasan MK.
"Yang dimaksud dengan tidak terikat di sini ialah tidak berada atau tidak lagi berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun lebih-lebih penegakan kode etik oleh Majelis Kehormatan sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Ridwan.
Selain itu, pertimbangan MKMK lainnya menyebut isi laporan yang disampaikan merupakan prasangka yang berdasarkan kekhawatiran para pelapor.
"Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai Hakim Konstitusi," kata Ridwan.
Oleh karena itu, menurut Ridwn, perilaku Adies yang diduga melanggar etik sebagaimana diuraikan oleh pelapor tidak bisa diukur dengan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
"Sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan atau menegakkan kode etik dan perilaku sebab baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi Hakim Konstitusi," tutur dia.
Sebagai informasi, ada 3 laporan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.
Dalam sidang yang digelar hari ini, MKMK memutuskan ketiga laporan itu dianggap bukan kewenangan MK.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Palguna selaku ketua sidang.




