JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 196/PUU-XXIII/2025 yaitu dua mahasiswa pascasarjana, Putra Arista Pratama dan Aullya Wy Ridzky Regitafitri, tidak menghadiri sidang dengan agenda perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hal tersebut diketahui saat Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan Majelis Panel Hakim mengonfirmasi kehadiran para Pemohon sesaat setelah sidang dibuka tetapi tidak ada respons.
“Pemohon untuk permohonan 196/PUU-XXIII/202, tidak ada ya, tidak hadir, sudah dilihat, coba dilihat ada enggak di luar, coba dicek, tidak hadir ya. Apakah menyerahkan perbaikan, tidak menyerahkan perbaikan. Nanti fakta ini akan disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim,” ujar Saldi didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Padahal, perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada hari ini (11/11/2025), setelah sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (29/10/2025) lalu. Sebelumnya, para Pemohon menyebut UU MK tidak memuat satu pun ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme yang efektif untuk menjamin pelaksanaan putusan MK, khususnya putusan yang bersifat non-self-executing atau memerlukan tindak lanjut legislatif atau eksekutif.
“Pengabaian legislatif (legislative omission) ini bukanlah sekadar kekosongan teknis, melainkan sebuah kegagalan struktural yang fundamental. Kegagalan ini secara langsung bertentangan dengan esensi negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujar Putra secara daring dalam sidang beberapa waktu lalu.
Para Pemohon secara spesifik menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) UU MK yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945... Meskipun secara tegas memberikan sifat final pada putusan MK, pasal tersebut dan keseluruhan UU MK tidak memuat norma atau mekanisme apapun untuk menjamin pelaksanaan dari sifat final tersebut.
Konsekuensi logis dari sifat final dan binding terseut adalah daya laku putusan yang bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua orang. Ketika MK membatalkan sebuah norma undang-undang karena bertentangan dengan UUD NRI 1945, putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara (inter partes) tetapi berlaku bagi seluruh warga negara dan lembaga negara tanpa terkecuali.
Ketiadaan norma eksekutorial inilah yang menjadi objek utama permohonan karena telah menimbulkan kekosongan hukum yang mencederai prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD NRI 1945. Sebab, para Pemohon sebagai calon praktisi hukum atau akademisi di mas depan berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “bersifat final” tidak dimaknai “mencakup jaminan pelaksanaan putusan melalui mekanisme yang efektif.” Selain itu juga para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan kepada pembentuk undang-undang yaitu Presiden dan DPR untuk melakukan perubahan UU MK guna memberikan daya laku eksekutorial terhadap sifat final.
Penulis: Mimi Kartika.