RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Kepastian Hukum, Termasuk Dunia Usaha
Ekonomi

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Kepastian Hukum, Termasuk Dunia Usaha

Suara News - Masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia menghadapi tantangan terkait tumpang tindih wilayah adat dengan konsesi perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Konflik agraria yang muncul kerap berujung pada intimidasi, kekerasan, penangkapan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak atas wilayahnya.

Awal Kejadian

MHA telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, setelah negara memberikan izin konsesi kepada perusahaan, banyak wilayah adat yang tumpang tindih dengan area konsesi, menimbulkan ketegangan.

Perkembangan

Untuk memperbaiki Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang pelaku usaha dari sektor terkait. Dalam rapat dengar pendapat umum, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III, Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa PTPN merupakan perusahaan hasil nasionalisasi pada 1958 dan kini berfungsi sebagai holding yang menangani berbagai komoditas. PTPN mencatat setidaknya tujuh wilayah kelola yang bersinggungan dengan masyarakat adat di Riau, Lampung, dan Maluku Tengah, dengan persoalan utama adalah tumpang tindih antara wilayah adat yang telah diakui dan area konsesi perusahaan.

Kondisi Terakhir

Untuk mengurangi konflik, PTPN menerapkan langkah-langkah seperti pengembangan kebun plasma dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Agung menambahkan bahwa PTPN membangun hubungan dengan masyarakat adat melalui program kebun plasma, peremajaan sawit rakyat, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), serta penyerapan tenaga kerja lokal, di mana masyarakat adat juga turut berperan dalam menjaga aset perusahaan.

You can share this post!